MAKASSAR, MATA SULSEL – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Priyadi tegaskan bahwa asimilasi ini diberikan kepada warga binaan pidana umum dan tidak termasuk yang berkaitan dengan PP 99 Tahun 2012. Hal tersebut disampaikan dalam teleconference yang digelar, Selasa, (07/04/2020) sore.

“Proses asimilasi dan reintegrasi ini belum dinyatakan bebas dan bukan pengalihan pembinaan. Berdasarkan Permen 10 Tahun 2020 karena situasi darurat, Menkumham ingin memastikan bahwa tidak ada wabah COVID-19 di Rutan dan Lapas Seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Priyadi mengajak seluruh jajarannya beserta warga binaan untuk menyukseskan program pemerintah dalam menangani pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

“Status siaga sudah disampaikan langsung oleh Presiden dan meminta kita semua untuk waspada, melakukan social distancing, physical distancing dan wajib menggunakan masker.

Lanjut, Kakanwil berpesan untuk senantiasa menjaga diri, keluarga dan masyarakat pada umumnya agar terhindar dari virus Corona.

“Mari saling membantu, saling mendukung, dalam menciptakan ketertiban secara bersama-sama dengan tidak keluar rumah jika itu tidak penting.

Terakhir Priyadi memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi.

“Saya ucapkan selamat, salam buat keluarga di rumah. Pemberian Asimilasi Rumah ini agar tidak disalahartikan ataupun disalahgunakan. Jaga diri dan jaga sikap serta tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Kapan itu dilanggar, maka kami akan jemput langsung dan akan BAP ulang
plus menjalani sisa pidana yang seharusnya dijalani,” pungkas Kakanwil. (*)