JENEPONTO – Setelah berjalan selama 6 bulan, program Rehabilitasi Medis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penyalahgunaan Narkotika Rutan Kelas IIB Jeneponto, Kemenkumham Sulsel resmi ditutup, Kamis (19/10/2023).

Bertempat di Aula Rutan Jeneponto, hadir secara langsung dalam kegiatan ini Hendrik (Kepala Rutan Jeneponto), Supriadi Arsyad (Ka.KPR Rutan Jeneponto), Muh Anis (Ka.Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Jeneponto), Salmawati (Ka.Subseksi Pengelolaan Rutan Jeneponto, serta jajaran Rutan Jeneponto.

Kegiatan diawali laporan singkat oleh Muh Anis (Kasubsi Pelayanan Tahanan) selaku Program Manager Rehabilitasi Medis Rutan Jeneponto. Dalam laporannya, Muh Anis menyampaikan tahapan kegiatan pelaksanaan Rehabilitasi Medis.

“Kegiatan Rehabilitasi Medis ini dilaksanakan selama 6 bulan dari bulan Mei hingga Oktober 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang yang terdiri dari 20 pria,” tutur Muh Anis.