Program Terpadu Perhutanan Sosial Indonesia Kini Dimulai
Bekasi, Matasulsel – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 1 November 2017. Setelah penegasan oleh Presiden R.I. Joko Widodo pada April 2017 di Boyolali, Jawa Tengah, tentang program pemerintah untuk pemerataan ekonomi, maka sejak 1 November 2017, pelaksanaan lapangan agenda terpadu Perhutanan Sosial di Pulau Jawa mulai berjalan, dengan Provinsi Jawa Barat sebagai lokasi awal. Agenda ini ditandai dengan penyerahan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), oleh Presiden Joko Widodo kepada kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Lima Surat Keputusan (SK) akses kelola Perhutanan Sosial yang diserahkan Presiden pada hari ini, terdiri dari :
1. SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;
2. SK IPHPS kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;
3. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;
4. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;
5. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.
Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan agar izin yang diterima oleh masyarakat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif. “Izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul sampai dengan 35 tahun, nanti jika betul-betul produktif dan terbukti mensejahterakan, maka akan diperpanjang lagi 35 tahun ke depan. Ini artinya, masyarakat memiliki hak, dan dalam mengerjakan, status hukumnya sudah jelas, jadi jangan ada demo lagi ke istana”, ujarnya.
Pemberian izin ini, ditegaskan Presiden, hanya diperuntukkan bagi rakyat petambak, dan bukan untuk pengusaha besar. “Ini adalah bisnis model yang akan digunakan di daerah-daerah lain, provinsi lain, kabupaten dan kota lain. Pendanaan akan didukung oleh Bank, sedangkan pendampingan akan dilakukan oleh Perindo, hingga pemasaran, namun harga dari petambak juga harus wajar”, ungkapnya.
Presiden berharap pembagian IPHPS dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan petambak, dan Presiden akan memantau pelaksanaannya, apabila lahan diketahui tidak produktif, maka izin tersebut akan dicabut. Tidak ketinggalan, masyarakat juga diminta agar menjaga kawasan hutan mangrove di sekitarnya.
“Hutan mangrove ada 2,5 juta Ha, dan harus dijaga, saya titip agar dirawat hutan mangrovenya, ikut nanam, jangan semuanya untuk tambak, tapi juga untuk lahan hijau, kegiatan mangrove”, tutur Presiden Joko Widodo.
Pada suatu kesempatan, Menteri LHK Siti Nurbaya menerangkan pentingnya agenda Perhutanan Sosial yang digotong royongkan bersama lintas Kementerian/Lembaga. “Perhatian juga diberikan kepada Pulau Jawa yang padat penduduk dan kebutuhan akan lahan garapan, maka kita lakukan Perhutanan Sosial di Jawa, sambil secara paralel dilakukan di seluruh Indonesia, dan harus dikaitkan dengan agenda pengembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan senantiasa menjaga kelestarian hutan”, tutur Siti Nurbaya dalam suatu kesempatan.