MALINO, MATA SULSEL – Jaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, tahun anggaran 2019 senilai Rp5 miliar lebih.

 

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel. Tapi ahli dari konstruksi sudah menyebutkan adanya kekurangan volume pengerjaan,” ungkap jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malino, Abdul Basir, Kamis (7/7/2022).

 

Pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner di Malino merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata Malino Kota Bunga. Terdapat dua item pembangunan yakni pedestrian sepanjang 7 kilometer (km) dan kawasan kuliner yang dikerjakan oleh PT CU.

 

Abdul Basir menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data, pemeriksaan sejumlah saksi terkait pelaksanaan proyek dan pemeriksaan saksi ahli konstruksi. Dugaan terjadinya tindak pidana telah ditemukan.