Proyek Pedestrian Malino, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka
09/07/2022 08:58
“Tahap awal indikasi kerugian negaranya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi penegatapan tersangka tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” tutur Basir.
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar mendesak jaksa Cabjari Malino segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner Malino.
“Kalau sudah cukup bukti, kami meminta agar jaksa mengumumkan kepada publik pihak yang bertanggungjawab. Karena proyek ini menyangkut dengan hal strategis, yakni pengembangan kawasan Malino sebagai pusat pariwisata di Sulsel,” pungkas Ansar. (***)