JENEPONTO, MATA SULSEL – Proyek pengadaan sarana air bersih berupa pembangunan sumur bor di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulsel, diduga menyalahi prosedur.

Pasalnya, proyek sumur bor yang seharusnya dikelola oleh Bidang Cipta Karya tersebut, namun kenyataannya lain, proyek tersebut akhirnya dikelola Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto.

Sumber yang dihimpun media ini menyebutkan pengadaan sumur bor tersebut menggunakan anggaran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,8 Milyar lebih.

Saat ini proses administrasi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Jeneponto untuk sumur bor ini sudah berjalan, bahkan sumber di Dinas PUPR Jeneponto menyebutkan proyek ini sudah siap dikerjakan oleh para rekanan yang ditunjuk.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Jeneponto Saharuddin yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa awalnya memang muncul Surat Keputusan (SK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembangunan sumur bor yakni Mashuri Lalang (Kabid Bina Marga) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Manggaukang.