Proyek Sumur Bor Rp 1,8 M di Dinas PUPR Jeneponto Diduga Menyalahi Prosedur
JENEPONTO, MATA SULSEL – Proyek pengadaan sarana air bersih berupa pembangunan sumur bor di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulsel, diduga menyalahi prosedur.
Pasalnya, proyek sumur bor yang seharusnya dikelola oleh Bidang Cipta Karya tersebut, namun kenyataannya lain, proyek tersebut akhirnya dikelola Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto.
Sumber yang dihimpun media ini menyebutkan pengadaan sumur bor tersebut menggunakan anggaran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,8 Milyar lebih.
Saat ini proses administrasi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Jeneponto untuk sumur bor ini sudah berjalan, bahkan sumber di Dinas PUPR Jeneponto menyebutkan proyek ini sudah siap dikerjakan oleh para rekanan yang ditunjuk.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Jeneponto Saharuddin yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa awalnya memang muncul Surat Keputusan (SK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembangunan sumur bor yakni Mashuri Lalang (Kabid Bina Marga) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Manggaukang.
Namun karena proyek pembangunan Sumur bor ini ada pada leading sektor Bidang Cipta Karya maka SK tersebut berubah dan otomatis yang ditunjuk selaku PPK adalah Kepala Bidang Cipta Karya dan PPTK adalah Kepala Seksi Air Bersih Bidang Cipta Karya yakni Hasanuddin Ramma.
“Jadi PPTK ini adalah jabatan yang melekat pada bidang yang sesuai dengan tufoksinya. Jadi kalau orangnya bidang Bina Marga yang jadi PPK dan PPTK di Pembangunan sumur bor ini adalah kesalahan yang fatal dan itu tidak bisa,” jelas Saharuddin, Senin (02/11/2020).
Terkait hal tersebut Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Jeneponto Mashuri Lalang yang dikonfirmasi membantah jika proyek pembangunan sumur bor ini terdapat dua SK ganda untuk PPK dan PPTK.
“Ini dana bantuan jadi cuma 1 PPK dan 1 PPTK. Siapa bilang dua. Bukan SK bidang tapi siapa yang ditunjuk itulah pejabatnya,” kata Mashuri dalam pesan singkat di WhatsAppnya.
Sekedar diketahui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang diperuntukkan di Dinas PUPR Jeneponto sebesar Rp 40 Milyar, diantaranya Rp 1,8 Milyar lebih untuk pembangunan sumur bor di 10 titik dengan anggaran Rp 182.300.000 setiap paketnya. (*)