“Kalau sudah memasuki tahapan (kampanye), sudah bisa didiskusikan sebagai bagian ‘money politic’. Karena subjek hukumnya saat itu, sudah jelas, bahwa dia sudah pasangan calon,” ujar La Ode, saat dikonfirmasi via telepon, pada Senin (18/12/2017).

Ia pun meminta kepada pihak IYL-Cakka, untuk berhati-hati dan memikirkan ulang untuk melanjutkan programnya. Sebab, hal itu bisa saja menjadi pelanggaran kelak.
Terlepas dari program IYL-Cakka, ia pun mengimbau kepada pasangan calon yang telah disahkan, untuk tidak membuat program yang berpotensi melanggar, semacam ‘money politic’.

“Jadi perlu diketahui, yang dilarang untuk money politic itu kan pasangan calon. Sekarang pasangan calon belum ada (yang resmi), jadi boleh saja buat program yang bagi-bagi hadiah. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, maka tentu hal itu akan diperdebatkan, apakah menjadi sebuah pelanggaran atau tidak,” pungkas La Ode.