MAKASSAR – Akhirnya,  PT. Sulsel Citra Indonesia (SCI) berhasil memenangkan gugatan atas aset di kawasan Latanete Plaza Makassar, di Kota Makassar.

Gugatan itu atas aset daerah berupa tanah dan bangunan ruko di Kompleks Latanete Plaza Makassar yang merupakan kompleks bisnis strategis dan terkemuka di Kota Makassar.

Tepatnya pada tanah bangunan pada 2unit ruko, yakni pada blok A9 da blok B12A.

Putusan itu telah inkrah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Tingkat PK No : 304/Pdt.G/2020/PN.Mks Jo. No. 1092 PK/Pdt/2023.