PT. Semen Bosowa Maros Dinilai Salah Dalam Menggugat Ke SHM 001 Siawung Barru

Arifuddin Lau
16 Agu 2021 15:52
HUKUM 0 14
5 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, SE didampingi kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di Cafe Studio jalan Kakatua Makassar, dalam lanjutan sidang kasus sengketa lahan SHM 001 jam 09.00 WITA, yang sudah 6 kali bergulir di Pengadilan Negeri Barru, Sabtu (14/8/2021)

Dalam konferensi pers sidang lanjutan PN Barru yang dilakukan kemarin Kamis (12/8/2021) kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, SE, menjelaskan persoalan dari penggugat dimana gugatan penggugat ini saya menyatakan bahwa gugatan kemarin sudah aksepsi, jelas Kuasa Hukum SHM 001 Siawung Barru.

Burhan Kamma Marausa, SH.,MH selaku ketua tim kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru mengutarakan dalam gugatan aksepsi ada 4 kelengkapan yang tidak dimiliki PT. SBM (PT. Semen Bosowa Maros)yakni diantaranya yang pertama (1) kurang pihak (2) kurang legilitas stending (3) tidak punya alas hak (4) pengadilan negeri barru tidak memiliki kewenangan untuk mengadili karena terkait dengan sertifikat, tuturnya dalam konferensi pers tersebut.

Dijelaskan pula bahwa dari hasil putusan sela itu “kata dia Burhan Kamma Marausa, SH.,MH dari pertimbangan majelis hakim ketua tentang kewenangan pengadilan negeri barru kita hargai itu, karena kewenangan memeriksa adalah majelis hakim dan memang harus dilakukan pembuktian dalam persoalan sengketa lahan SHM 001, dan adapun majelis hakim mengatakan bahwa kliennya Ir H.Rusmanto Mansyur Effendy., SE pemilik sertifikat SHM 001 itu sah menurut negara, ungkapnya.

Burhan Kamma Marausa menyatakan ada beberapa sertifikat dilokasi itu diajukan memang dibatalkan, namun sertifikat milik kliennya tidak dibatalkan. Malah dua kali penggugat PT Semen Bosowa Maros bermohon ke pihak kanwil untuk membatalkan SHM 001 di tahun 2015, namun tak pernah di berhasil membatalkan.

Lanjut pada tahun 2020 kemarin objek sengketa lahan SHM 001 lahan kembali lagi dilakukan gelar perkara memperlihatkan bukti-bukti ke pihak kanwil provinsi Sulsel dan menolak lagi permohonan PT. SBM sehingga dialihkan ke gugatan perdata.

Jadi dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru menegaskan fakta hukumnya bahwa Penggugat PT.Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) tidak memiliki legalitas dalan melakukan gugatan objek yang disengketakan.

Harusnya dan layaknya penggugat PT.Semen Bosowa Maros melakukan gugatan kepada Hj.Andi Norma dikarenakan Penggugat melakukan transaksi dengan dasar sebuah putusan bukan berdasarkan sertifkat hak milik, dan teman teman wartawan harus tahu, jika putusan yang diajukan oleh penggugat PT. Semen Bosowa Maros ( PT. BSW ) sebagai bukti surat tak satupun dalam amar putusan tersebut menyebutkan jika objek yang disengketakan oleh penggugat saat ini, bagian dari pada putusan tersebut mulai putusan tingkat PN Negeri Barru, putusan PT.Makassar dan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dengan fakta hukum tersebut jika penggugat PT.Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) sangat salah melakukan gugatan kepada klien kami tergugat 1 Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy, karena tidak memiliki legalitas hukum, atas apa yang digugat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.