PT SLV Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan
Makassar – Law Firm Akhmad Rianto SH & Partners, resmi melaporkan PT SLV Moder Travelindo ke Pihak penegak hukum Polda Sulawesi Selatan atas didugaan kasus penipuan.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum bahwa ada ketidakjelasan pengembalian uang dari klien kami.
“Karena ketidakjelasan tersebut kami sudah melakukan upaya hukum yakni melaporkan Pihak SLV Modern Travelindo kepada POLDA SULSEL dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/664/VII/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Juli 2022 dan sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.
Ia-pun menuturkan kronologi kasus yang dialami kliennya.
“Permsalahan terjadi mulai dari bulan Mei 2022 di PT. SLV Modern Travelindo, yakni tidak berangkatkan klien kami sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya oleh pihak SLV Travel Tour & Visa (PT. SLV Modern Travelindo/Saudari Selviana Ahmad Firdaus) pada tanggal 15 Juni 2022. Padahal disini klien kami sudah melakukan pembayaran kepada PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selviana Ahmad Firdaus), namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang berakibat menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa klien kami berjumlah delapan orang dan telah mengalami kerugian sebnyak ratusan juta rupiah.
“Klien kami mengalami kerugian dengan nilai total sebagai berikut:
AR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
RR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
M, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
YA, sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
MW, AZDH, dan beserta dua anaknya sebesar Rp. 52.325.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
IAS, sebesar Rp. 18.950.000,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki; TH, sebesar Rp. 18.850.000 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),” rincinya.
Lebih lanjut ia menjelasakan bahwa klien kami juga telah meminta reschedule keberangkatan (pindah jadwal) dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo.
“Klien kami telah meminta reschedule keberangkatan dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo atau Saudari Selvi Ahmad Firdaus. Namun H-1 keberangkatan, belum terdapat kode booking pesawat sehingga klien kami mengajukan pengembalian uang yang sudah dibayarkan dan sampai sekarang masih dijanji untuk dikembalikan seratus persen,” ucapnya.
Bahwa karena ketidakjelasan tersebut, kami melakukan upaya hukum yakni melaporkan Pihak SLV Modern Travelindo kepada POLDA SULSEL dan menegaskan, agar Pihak Kepolisian untuk menutup PT. SLV Modern Travelindo sebelum lebih banyak lagi korban-korban berikutnya.