PT Surya Sawit Sejahtera Akan Buka Pabrik di Desa Patila
2. Kepala Desa Patila, Hasdi, Pihak Pemerintah Desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya rencana pendirian Pabrik Sawit sehingga memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan Survei lapangan.
3. Badan Pertanahan Negara Luwu Utara yang diwakili oleh Suwardi menyampaikan bahwa sebelum penerbitan izin lokasi seperti yang diminta oleh investor, pihaknya akan melakukan pertemuan teknis dengan pihak terkait dan meminta kepada investor untuk melengkapi semua kelengkapan syarat administrasi dan teknis penerbitan izin lokasi.
4. Dinas PUPR diwakili oleh Sufyan, ST menyampaikan bahwa Pihak investor yang akan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit agar memenuhi kesesuaian tata ruang dan rencana kawasan industri di Kecamatan Tanalili untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang.
5. Dinas TPHP diwakili oleh Kabid Perkebunan Iswanu, menyampaikan bahwa secara teknis layak untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di kabupaten Luwu Utara dikarenakan luas lahan yang ada dengan produksi yang melimpah sehingga memenuhi daya tampung ruang dan daya dukung produksi, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah kewajiban penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen dari kebun sendiri dan 80 persen lainnya dipenuhi dari kebun masyarakat seperti yang tertuang pada Permentan Nomor 98 Tahun 2018 pasal 11 ayat 1
6. Dinas Lingkungan Hidup oleh Sekretaris Dinas Imran, menyampaikan hal terkait pengolahan limbah sawit agar memperhatikan aspek lokasi serta tidak menggangu aktivitas sosial masyarakat.
7. Dinas Kesehatan diwakili *Nafisah Kiramang* menyampaikan agar pihak investor dalam membangun pabrik memperhatikan aspek kesehatan lingkungan sekitar dan pengelolaan limbah yang efektif agar tidak mencemari lingkungan.
menanggapi masukan yang ada pihak investor PT. Surya Sawit Sejahtera akan memperhatikan segala sesuatu terkait pendirian pabrik kelapa sawit seperti kesehatan lingkungan, masyarakat sekitar serta akan melengkapi syarat administrasi dan teknis, terkait permasalah limbah pihak investor akan menyediakan sarana pengolahan limbah yang memadai sesuai dengan kapasitas produksi dan memenuhi mutu baku limbah yang akan dibuang dengan masa waktu tinggal kurang lebih 120 hari seperti yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah
Menutup rapat ekspose ini Asisten 3 Setda Luwu Utara menyampaikan kesimpulan dari pemaparan Investor dan informasi dari OPD terkait antara lain Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyambut baik rencana Pendirian Pabrik Sawit oleh PT. Surya Sawit Sejahtera dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku, Kewajiban jaminan 5 persen db ari nilai investasi sebagai pembuktian kesungguhan bagi investor, investor wajib melengkapi syarat teknis dan administrasi sebelum penerbitan izin, Lokasi yang direncanakan pendirian pabrik sawit telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Luwu Utara, Permasalahan aspek kesehatan lingkungan akan dibahas pada pertemuan teknis selanjutnya, Dinas PMPTSP melalui tim teknis akan segera memproses dokumen persyaratan penerbitan izin.
Harapannya agar rencana investor ini dapat segera terealisasi untuk menambah nilai ekonomi bagi masyarakat Luwu Utara.(yustus)