PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan pada Areal PPKH di Blok Pomalaa
KOLAKA – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggelar sosialiasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi di Kabupaten Kolaka, Selasa (30/5/2023) yang lalu.
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas wawasan, serta pengetahuan terhadap pentingnya memahami wilayah kawasan hutan serta peruntukannya.
Hadir pada kegiatan tersebut, tokoh masyarakat,kepala desa dan perangkatnya, dari kecamatan di empat wilayah area pemberdayaan PT Vale blok Pomalaa.
Hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya, dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, dan pihak perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, Fernando Sinabutar menjelaskan, kegiatan tersebut penting untuk memberikan pemahaman terkait status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH di area PT Vale yang terletak di Kabupaten Kolaka.
“Kami hadir untuk memberi pemahaman tentang status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH PT Vale yang dulu bernama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai pemerintah dan mitra, kami yang memproses dari awal hingga terbitnya SK tersebut, sehingga penting kita pahami,” jelasnya.
Fernando mengatakan, status perizinan PPKH PT Vale di wilayah operasinya di Blok Pomalaa sudah tidak ada masalah. Dia menyebut, PT Vale telah mengantongi sejumlah izin untuk beroperasi di wilayah itu.
“Setelah dilakukan Tata Batas, ditetapkanlah areal kerjanya melalui SK Penetapan Areal Kerja Nomor SK. 1565/MENLHK-PKTL/REN/PLA.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 seluas 11.432,57 Ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi yang dapat dikonversi, dan Dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH,” katanya.
Sehingga, kata dia, PT Vale memiliki hak dan kewajiban atas izin yang telah dikantongi itu. Seperti, berhak berada, menempati, dan mengelola, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya.