MAKASSAR, MATASULSEL.COM – Puluhan Ex Driver Indomaret yang tergabung dalam driver garuda muda dan Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila MPC Makassar, yang di PHK secara sepihak melaporkan pihak perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar di dampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar, pada Kamis (23/2/2023).

Sidang mediasi dilakukan di lantai 3 gedung Disnaker Kota Makassar dengan menghadirkan beberapa pihak dari perusahaan PT. Indomarco Prismatama, dan ex karyawan Indomaret yang di PHK didampingi Advokat dari YLBHM.

Menurut Mujaidin salah satu ex driver Indomaret yang juga anggota Pemuda Pancasila MPC Makassar, ia telah mengabdikan diri di perusahaan tersebut selama 8 tahun,demi kejayaan perusahaan itu,tapi ia malah di PHK tanpa Surat Peringatan (SP).

“Saya sudah 8 tahun mengabdikan diri di Indomaret, dari awal uang transport pun tidak dibayarkan penuh malah sering kurang 1.500, tapi saya tidak pernah persoalkan masalah itu. Yang saya persoalkan kenapa kita di PHK sepihak, tanpa surat peringatan dan dituduh memalsukan struk BBM,” ucapnya.

Ia pun menambahkan jika memang struk BBM dipalsukan, tidak mungkin kita bisa pulang ke Makassar, sedangkan kami bekerja di lintas Provinsi.