Makassar, Matasulsel – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB) bersama Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, senin (11/12/2017).

Dalam aksi tersebut, puluhan massa menuntut agar Wali Kota Makassar segera menghentikan pengerjaan pembangunan Gedung Yayasan Amal Jariyah di Jalan Sunu yang di bangun oleh H A Qayyim munarka karena dianggap melanggar aturan dan meminta untuk di cabut surat izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. Perkara : 43/G/2017/PTUN Mks.

Tak berselang lama melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Makassar, beberapa perwakilan kemudian di ijinkan untuk masuk, dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Dr Syamsu Rizal MI, di ruang kerjanya lantai 11.

Dihadapan Wawali Deng Ical, perwakilan dari FKUB, Prof Saldy mengungkapkan kekecewannya kepada pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang sampai saat ini belum menepati janjinya untuk mencabut izin pembangunan Yayasan Amal Jariyah.

“Pada pertemuan itu, Pak Wali sempat berjanji dihadapan Wapres JK, bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, tetapi hingga saat ini janji beliau belum terealisasikan,” kata Prof Saldy, dengan nada kesal.

Hal senada dikatakan, Prof Burhanuddin TB, mengatakan bahwa kedatangan kami di sini untuk menagih janji Wali Kota Makassar untuk mencabut surat IMB Yayasan Amal Jariyah

“Pak Wali bilang pada waktu itu, sabar meki, ini hari terbit surat dari PTUN besok langsung saya cabut surat izin pembangunan yayasan amal jariyah,” kata Prof Burhanuddin TB, mencontohi perkataan Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto

Sementara itu, Deng Ical mengaku jika sudah mendatangi lokasi dan menemui para pekerja yayasan amal jariyah. Bahkan ia juga sempat melakukan rapat dengan RW dan RT untuk menyampaikan permasalahan di daerah.

“Kesimpulan dari pertemuan itu harus ada legal stending masing-masing pihak, sehingga saya menyarankan untuk menempuh jalur hukum karena biar bagaimana pun juga pihak dari pak Munarka memiliki hak untuk menggunakannya,” kata Deng Ical.(*)