TAKALAR. MATA SULSEL – Penangkapan salah seorang wartawan salah satu media online atas nama wawan yang dilakukan oleh pihak Polres Enrekang, kini viral dan menjadi perhatian publik di Negeri ini.
Berbagai kecaman dan protes pun membanjiri atas tindakan “Over” yang dilakukan oleh pihak Polres Enrekang.

Sebagaimana diketahui wawan ditangkap polisi atas laporan pihak Pemda Enrekang atas pemberitaan yang dimuatnya di salah satu media online yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan dijerat UU ITE.

Menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap wartawan tersebut, puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi kewartawanan akan menggelar aksi demo di Kantor Polres Takalar, besok, Jumat, (12/2/2021).

Rapat konsolidasipun dilaksanakan di Alun-Alun Makkatang Dg. Sibali Kabupaten Takalar yang dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan di Takalar.

“Ini sebagai bentuk solidaritas sesama  rekan wartawan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak Polres Enrekang.”ujar Dirman Dangker yang akan menjadi Jenderal Lapangan.

“Polisi seharusnya menggunakan UU No.40 tentang Pers, jika ada perselisihan terkait pemberitaan yang diangkat oleh awak media, ada jalur yang disediakan, bukan malah menggunakan UU Pidana.”ujar Arsyad Leo, salah seorang wartawan di Takalar. Perlu ketahui, wawan di tangkap oleh Anggota Polres Enrekang pada Minggu 07/02/21 yang lalu di Makassar, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Pemda Enrekang.

“Salah satu tuntutan kami besok, meminta kepada Kapolda melalui Kapolres Takalar, agar Mencopot KAPOLRES ENREKANG, atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya yang mana salah satu poto yang beredar luas, memperlihatkan wartawan tersebut di perlakukan layaknya seorang kriminal.”tutup Dangker.”(**).