Kami juga sudah melaporkan Nur Zakaria Leo sebagai hate speech, tulisannya penuh dengan kebencian dan menyudutkan lembaga kami, ini pencemaran nama baik lembaga,”tutup Ramli.

Sementara itu ketua Umum DPP GoWa-MO ( Group Wartawan Media Online ) Syafriadi Djaenaf, mengatakan sangat menyayangkan konferensi pers itu,

Seharusnya media yang memberitakan sebelumnya terkait BKM Nirannuang di undang saat konferensi pers. ini sangat provokatif sekali, kesannya ingin membenturkan antar lembaga jurnalis.

Lanjut jelasnya, Ini pelanggaran kode etik, seharusnya mereka sebagai senior wartawan menegur, mengingatkan dan tidak menerima konferensi pers itu karena dia sendiri yang melarang keras pelanggaran kode etik dimaksud.

Aneh sekali kalau media yang tidak mengetahui asal mulanya masalah ini dan tidak memberitakan sebelumnya lalu mempublis bantahan dan memberikan hak jawab pihak BKM Nirannuang

” Kami sangat menyayangkan terkait dilakukan oleh pihak BKM dan KSM Nirannuang sebab pihak media yang memberitakan dari awal tidak diundang,” pungkasnya.|(***)