Pupuk Langka, Komisi II DPRD Jeneponto Kunker Ke Petrokimia Gresik Wilayah Sulsel
Kemudian lanjut Hanafi kondisi saat ini sangat rumit dan banyak cost/biaya yang dikeluarkan oleh pengecer, salah satunya adalah form penebusan petani, foto copy KTP Petani, form rekapitulasi penebusan dan dokumen-dokumen penyaluran pupuk yang harus dilengkapi, ungkap Hanapi Sewang.
“Kami berharap kepada pihak PT. Petrokimia Gresik Wilayah Sulsel I agar cepat merespon keluhan-keluhan di daerah, khususnya stok pupuk yang harus tersedia di lini III, agar tidak menjadi alasan kelangkaan pupuk di kabupaten Jeneponto khususnya pupuk jenis ZA, SP-36 dan NPK, pungkas Hanafi Sewang.
Sementara kepala SPDP Sulsel I PT. Petrokimia Gresik Setyawan Suryo K.J berjanji akan merespon secepatnya permasalahan di daerah khususnya di Kabupaten Jeneponto.
“Kami akan mengupayakan agar stok pupuk di Jeneponto aman dan terpenuhi, terkait alokasi SP-36 yg berkurang tahun ini adalah sistem dari Kementerian Pertanian memfilter pada saat penginputan e-RDKK sehingga llokasi nya minim pada tahun ini,” jelas Setyawan.
Sekedar diketahui bahwa sampai saat ini sudah 47 pengecer di Sulsel yang sudah mengundurkan diri sebagai pengecer/kios dan beberapa perwakilan distributor diakibatkan dengan sistem pelaporan penyaluran subsidi dan kenaikan harga pupuk yang di berlakukan oleh Kementerian Pertanian RI tertanggal 30 Desember 2020 dan kami prediksi akan bertambah terus, pungkasnya. (*)