Ia mewanti-wanti jangan sampai tidak ada bidan desa di tempat tugasnya, maka wajib diwakilkan oleh bidan desa lainnya. “Bilamana bidan berhalangan, maka harus diwakilkan. Jika ada warga/pasien yang akan tinggal 2 x 24 jam, bidan desa wajib memeriksa penyakit pasien tersebut. Ini yang perlu dijaga dan diproteksi sebelum mewabah,” jelas Anjas. (*)