“Kami tetap berangkat dari seluruh rangkaian fakta-fakta persidangan selama proses pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh MK. Karena secara yuridis tidak ada satupun alat bukti dan dalil pemohon dapat dibuktikan di depan persidangan Mahkamah. Sehingga dengan demikian permohonan mereka akan ditolak oleh Mahkamah,” ungkapnya.

Menurut Fahri Bachmid, MK telah menjalankan proses persidangan dengan baik, imparsial, serta objektif dalam menjalankan kewenangan konstitusional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Pilpres 2019. Publik telah mengikuti secara cermat dan terbuka jalannya persidangan MK selama ini.

Kata Fahri, demokrasi konstitusional di Indonesia telah tumbuh semakin baik dari waktu ke waktu. Sehingga apapun putusan MK besok agar semua pihak dapat menerimanya secara legowo tanpa ada keraguan sedikitpun.

“Sebab ini merupakan konsekwensi sebagai prinsip supremasi konstitusi yang kita anut sebagai sebuah bangsa,” tandas pengacara lulusan S3 itu.