Hal ini, kata dia, tentunya berdampak pada kualitas LKPD, terutama terkait dengan kepatutan dan ketaatan pada regulasi keuangan yang berlaku. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 sesungguhnya adalah akumulasi dari capaian kinerja seluruh Perangkat Daerah dalam Laporan Keuangan yang berakhir pada tersajinya LKPD Lutra,” tandas Kasrum.

Selain Pimpinan dan Anggota DPRD, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD ini Perwira Penghubung Mayor CBA Sengke, Sekretaris DPRD Muchtar jaya, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Abdul Hakim Bukara, serta para Kepala Perangkat Daerah dan pejabat lainnya Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. (*)