JAKARTA, MATASULSEL — Kementerian Pekerjaan Umum melalui Sekretariat Jenderal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Advokasi Hukum yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna, Lantai 8 Gedung Sumber Daya Air, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 12–13 November 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat hukum dari berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian PU serta perwakilan lembaga penegak hukum.

Dalam forum bergengsi tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) hadir memberikan kontribusi strategis. H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, selaku Koordinator I pada JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, tampil sebagai narasumber utama dengan membawakan materi bertajuk: “Peranan Kejaksaan Agung dalam Mendukung Penyelesaian Perkara Perdata Bidang Infrastruktur.”

Dalam pemaparannya, Ferry Taslim menegaskan bahwa peran Kejaksaan Agung tidak hanya terbatas pada aspek litigasi, tetapi juga meliputi fungsi pendampingan, pemberian pendapat hukum, serta penguatan tata kelola hukum dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur nasional.

“Kepastian hukum adalah fondasi utama dari setiap pembangunan infrastruktur. JAMDATUN hadir bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan pelaksanaan proyek negara memiliki legitimasi hukum yang kuat dan akuntabel,” ujar Ferrytas di hadapan peserta rapat.