Lebih jauh, beliau menjelaskan bahwa JAMDATUN kini mengedepankan pendekatan kolaboratif dan preventif, dengan menempatkan kejaksaan sebagai mitra hukum strategis bagi kementerian dan lembaga negara dalam mencegah potensi sengketa atau kerugian keuangan negara.

“Kami di JAMDATUN berorientasi pada solusi hukum yang konstruktif. Kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah satu bentuk nyata penguatan sinergi antar-lembaga demi tercapainya pembangunan yang berintegritas dan berkeadilan,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi pembahasan bersama narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN serta Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM, yang menyoroti pentingnya peran advokasi hukum dalam menunjang kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Acara ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. (*)