Rakor Advokasi Hukum Kementerian PU, Koordinator I JamDatun Kejagung Dorong Penguatan Kepastian Hukum Pembangunan Infrastruktur Nasional
JAKARTA, MATASULSEL — Kementerian Pekerjaan Umum melalui Sekretariat Jenderal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Advokasi Hukum yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna, Lantai 8 Gedung Sumber Daya Air, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 12–13 November 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat hukum dari berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian PU serta perwakilan lembaga penegak hukum.
Dalam forum bergengsi tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) hadir memberikan kontribusi strategis. H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, selaku Koordinator I pada JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, tampil sebagai narasumber utama dengan membawakan materi bertajuk: “Peranan Kejaksaan Agung dalam Mendukung Penyelesaian Perkara Perdata Bidang Infrastruktur.”
Dalam pemaparannya, Ferry Taslim menegaskan bahwa peran Kejaksaan Agung tidak hanya terbatas pada aspek litigasi, tetapi juga meliputi fungsi pendampingan, pemberian pendapat hukum, serta penguatan tata kelola hukum dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur nasional.
“Kepastian hukum adalah fondasi utama dari setiap pembangunan infrastruktur. JAMDATUN hadir bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan pelaksanaan proyek negara memiliki legitimasi hukum yang kuat dan akuntabel,” ujar Ferrytas di hadapan peserta rapat.
Lebih jauh, beliau menjelaskan bahwa JAMDATUN kini mengedepankan pendekatan kolaboratif dan preventif, dengan menempatkan kejaksaan sebagai mitra hukum strategis bagi kementerian dan lembaga negara dalam mencegah potensi sengketa atau kerugian keuangan negara.
“Kami di JAMDATUN berorientasi pada solusi hukum yang konstruktif. Kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah satu bentuk nyata penguatan sinergi antar-lembaga demi tercapainya pembangunan yang berintegritas dan berkeadilan,” imbuhnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi pembahasan bersama narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN serta Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM, yang menyoroti pentingnya peran advokasi hukum dalam menunjang kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Acara ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. (*)
