Rakor PAKEM 2025, Kejari Jeneponto Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kodim 1425/Jeneponto, Polres Jeneponto, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto. Turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
Rapat ini diwakili oleh Hamka Muchtar, S.H., M.H. sebagai Jaksa Fungsional, dan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (7/8/2025). Kegiatan tahunan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, yang menegaskan peran Kejaksaan sebagai ketua tim PAKEM. Dalam rapat ini, setiap anggota tim menyampaikan laporan mengenai situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan di Kabupaten Jeneponto. Pengawasan ini bertujuan mendeteksi potensi keresahan yang mungkin ditimbulkan oleh aliran-aliran tersebut, serta untuk melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Muh. Zahroel Ramadhana, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, menekankan pentingnya kerukunan antar umat beragama. “Kerukunan adalah kewajiban kita semua. Dengan menciptakan situasi yang harmonis, kita dapat mewujudkan Kabupaten Jeneponto yang nyaman dan kondusif untuk semua masyarakat,” ujarnya.