GORONTALO – Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto membuka secara resmi rapat koordinasi Pengendalian Dukungan Manajemen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Hadir mengikuti kegiatan rakor ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Administrasi Veiby S. Koloay, dan Kepala Bagian Program dan Humas, Imran S. Kaharu.

Dalam arahannya Andap menyampaikan kegiatan ini merupakan sarana untuk melakukan evaluasi dan monitoring guna mengamati dan menilai perkembangan kinerja yang dilakukan satuan kerja, selain itu untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan merumuskan tindak lanjut yang dibutuhkan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar unit kerja di Kemenkumham.

“Rakordal ini merupakan momentum penting bagi kita semua untuk mengevaluasi kinerja tahun lalu dan menyusun strategi yang lebih efektif untuk tahun 2024. Saya berharap seluruh jajaran dapat bekerja dengan lebih sinergis dan responsif terhadap dinamika serta tantangan yang ada,” ujarnya.

Andap berharap melalui evaluasi dan arahan yang diberikan, Kementerian Hukum dan HAM dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas, serta mencapai target yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.

“Tunjukkan prestasi karena itu adalah kewajiban, berikan kontribusi positif kepada institusi yang telah memberikan amanah dan kepercayaan. Pahami hasil rakor ini dan sampaikan kepada jajaran secara utuh sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan optimal,” tegas Andap.

Selain itu, ia menggaris bawahi pentingnya dukungan dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk memastikan keberhasilan program dan mencapai outcome yang diharapkan.

Evaluasi dan arahan yang diberikan dalam rapat ini diharapkan dapat mendorong perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kinerja di semua unit kerja Kemenkumham.

Pada kegiatan tersebut juga digelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham dengan Sestama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Sertifikat Elek. (*)