Bahkan hari ini kami telah layani warga emergency karena lagi terbaring di rumah sakit dan butuh perbaikan adminduk, Alhamdulillah kurang dari sejam selesai, instruksi bapak penjabat Bupati bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelayanan jika semua kelengkapan prinsip sudah terpenuhi, tutup Mustaufiq.

Diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Daerah Jeneponto bahwa pelayanan jam kantor mengikuti jam kerja nasional mundur 1 jam dari pelayanan di luar Bulan Suci Ramadhan.(*)