Makassar, Matasulsel – Pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Patiwiri Hatta hari ini, Kamis (03/09/2020) telah menjalani pemerikasaan Swab di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar.

“Betul, Ibas dan Rio sekarang telah menjalani pemeriksaan Swab di Makassar,” kata Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Ibas-Rio Andi Baso Makmur.

Menurutnya, pemeriksaan swab ini salah satu syarat wajib kepada bakal calon Bupati dan wakil Bupati sebelum mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.

“Sebelum bakal calon kami mendaftarkan di KPU wajib melakukan tes swab di tempat yang sudah ditentukan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020,” ucapnya.

Sementara, Ketua KPU Luwu Timur, Zaenal mengatakan tes swab ini sebagai bentuk syarat muktlak yang harus dilakukan oleh bakal calon sebelu mendaftarkann diri di KPU.

“Tes swab merupakan rangkaian tes kesehatan yang harus dilewati bakal calon sebelum nantinya ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU diatur dalam PKPU,” ungkapnya.

Menurut Zaenal, setiap bakal calon yang akan mendaftarkan diri pada pilkada wajib melampirkan hasil tes swab. “Pemeriksaan kesehatan berupa tes swab kepada para pasangan calon peserta pilkada jadi penting, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Lanjut kata Zaenal, tes swab atau PCR tersebut merupakan tindak lanjut dari saran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait panduan teknis, penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

“Salah satu bentuk syarat kesehatan jasmani dan Rohani bakal calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon untuk melaksanakan tes swab PCR SARS Cov2 sebelum mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati,” kata dia.

Jika nantinya, Zaenal menegaskan bakal calon dinyatakan positif hasil dari swabnya tidak mengugurkan sebagai peserta di Pilkada.

“Jika hasil swabnya positif bakal calon tidak mengugurkan sebagai bakal calon. Namun, bakal calon yang mendaftarkan diri akan menjalani isolasi mandiri sesuai aturan berlaku protokoler kesehatana Covid,” tutupnya. (*)

Sumber : Nur Alam

Editor : Mustakim