Ranperda Perubahan APBD-P Jeneponto 2020, Akhirnya Disahkan Jadi Perda

Arifuddin Lau
1 Okt 2020 06:49
2 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kembali menggelar Rapat Paripurna terkait keputusan bersama DPRD dan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 yang sekaligus Penandatanganan Keputusan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Jeneponto di ruang utama Paripurna, Rabu (30/9/2020).

Rapat ini merupakan rangkaian pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dihadiri Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, Delapan fraksi DPRD, Sekretaris Daerah DR. Syafruddin Nurdin, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Terdapat beberapa hal penting yang menjadi kesepakatan bersama meliputi :

Perubahan Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1.290.295.809.520,- berkurang 23.468.021.029,- dari target APBD Pokok sebesar Rp1.313.763.830.549,-

Sedangkan PAD Jeneponto menjadi Rp.141.956.952.177 atau meningkat sebesar 2,71%.

Dana Perimbangan disepakati menjadi menjadi sebesar Rp. 880.886. 617.759,-

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.