Ranperda Radio Kabar Luwu Utara 100 FM Resmi Diserahkan ke DPRD
Terkait Ranperda tentang PPNS, Thahar menjelaskan bahwa Ranperda ini dimaksudkan untuk tertibnya administrasi, pembinaan dan pengawasan penyidik PNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Ranperda ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyidikan yang sinergi dan profesional guna menjamin proses penegakan hukum,” terangnya.
Bagaimana dengan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Thahar mengatakan, Ranperda ini perlu dicabut dan segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa,” pungkas Thahar, seraya berharap Ranperda ini bisa ditetapkan sesuai kesepakatan. (*)