“Kami pemerintah dengan Anggota DPR harus ada laporan dan Anggota DPR bertugas sebagai pengawas semua program-program kami.

Secara terpisah, H.Amiruddin Mami mengapresiasi betul kegiatan dan program ini untuk Bapak Bupati, artinya bapak Bupati ini ingin diketahui sampai dimana hasil kerjanya, agar para Kepala Desa / Lurah jangan ragu untuk mendukung dan menjalankan program ini dan jangan takut degan program P22 ini sepanjang kegiatan tidak melanggar aturan.”kata Anggota DPRD Takalar Tersebut.

Selain itu, Kajari Kabupaten Takalar juga mengungkapkan bahwa untuk galesong ini program pemerintah kalau bisa dipusatkan ke nelayan mengingat wilayah kita adalah daerah pesisir dan mata pencaharian masyarakat kita adalah nelayan, sebagai contoh ikan terbang adalah hasil laut unggulan orang galesong yang mana selama ini hanya dinikmati oleh yang kaya sehingga para nelayan hanya sedikit menikmati dan mereka tetap menjadi nelayan kecil sehingga membutuhkan kehadiran pemerintah untuk memberikan modal usaha kepada para nelayan.”ucapnya

“Dia pun menambahkan bahwa P22 ini harus berbasis kearifan lokal disetiap wilayah dan melihat betul apa-apa kebutuhan di wilayah tersebut agar Pak Dewan menganggarkan lebih, bantuan kepada para nelayan kita dan pemerintah harus hadir betul-betul ke masyarakat kita.”jelasnya

Kemudian dari itu, Kasdim berharap peran serta masyarakat sekalian apa yg telah di programkan oleh Bapak Bupati kita ini, kami sebagai aparat selain mendukung, kami ini cuma bisa mengawasi dan membantu masyarakat mengawal program ini, agar betul-betul terlaksana dan dirasakan oleh masyarakat.”tandasnya Kasdim

Kapolres Takalar sebagai Kapolres baru bapak kapolres memperkenalkan diri dan mengharapkan kerjasama semua masyarakat galesong utara dalam menciptakan keamanann dan ketertiban di masyarakat dan berharap pula agar jangan segan untuk menghubungi pihak Kepolisian.”terangnya Kapolres Takalar

Sebagai Evaluasi/Catatan :
– Terdapat ada Kepala Desa yang tidak tahu apabila ada bantuan ke masyarakatnya karena bantuan tersebut langsung ke masyarakat dan ada yang mengurusnya
– Agar masyarakat penerima di umumkan di Masyarakat atau Masjid
– Sepanjang aturan regulasi tidak melanggar harus kita belanjakan untuk masyarakat dan kegiatan berahir jam 12.00 wita.(*)