Rapat Koordinasi Instansi Terkait Penanganan Pembebasan Lahan Irigasi
Sulawesi Selatan, Matasulsel | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (AMAL) beserta Masyarakat yang teraliri saluran irigasi menindak lanjuti hasil RDP, Demonstrasi, dan Rapat Koordinasi Instansi terkait dalam penanganan pembebasan lahan irigasi, Senin 19 Oktober 2020.
Pertemuan direncanakan di Aula Kecamatan dengan menghadiri pihak yang menolak besaran ganti rugi yang tertera dalam undangan sebanyak 21 orang.
Namun hal itu di sanggah oleh Korlap AMAL (Bayu) “tidak ada keterwakilan dalam hal penanganan ini, kami hadir dan datang proses rentetan hasil RDP pada tanggal 24 September 2020 dan Demonstrasi pada tanggal 06 Oktober 2020 yang dilakukan di Kantor BPN, Bupati, dan DPRD Kabupaten Luwu Utara”.tegas Bayu
Perdebatan tersebut menemukan hasil dan kesepakatan bahwa musyawarah di adakan di Aula Desa Tolada karena masyarakat yang hadir sangat banyak, dan membutuhkan ruang yang luas.
Rapat musyawarah di hadiri, Sekda Kabupaten Luwu utara, Kepala BPN Luwu Utara, Tim APRESIAL (ANAS KARIM), Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Makassar, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Luwu Utara, Camat Malangke, Kepala Desa Tolada dan Masyarakat Terkena dampak saluran irigasi.
Musyawarah berjalan sangat elot, penuh perdebatan antara Tim APRESIAL dengan lapisan Masyarakat. “Dimana Tim APRESIAL tidak menjalankan mekanisme dan prosedur yang tertera dalam UU NO 2 TAHUN 2012,PP NO 71 TAHUN 2012,PP NO 148 TAHUN 2015. Yang menetapkan besaran ganti rugi secara sepihak (down top) tanpa melibatkan masyarakat terkait dalam penentuan besaran ganti rugi.
Seharusnya Tim Apresial melakukan perbandingan harga pasar di daerah tersebut lalu menanyakan kepada masyarakat bahwa harga tanah permeter atau perbidang sekian rupiah begitupun tumbuhan bukan menentukan harga sepihak langsung memberikan akumulasi secara keseluruhan tanpa memberikan rincian secara detail kepada masyarakat.