Makassar, Matasulsel – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua ranperda itu adalah Perubahan Atas Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tentang Pajak Daerah dan Perda Sulsel Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi Selatan 2013-2018.

Selain penetapan dua ranperda tersebut menjadi perda, eksekutif dan legislatif juga sepakat menarik satu ranperda terkait Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (LH).