“Pemerintah Provinsi Sulsel siap menarik Ranperda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup. Jadi tidak ada alasan untuk bertahan atau memberikan alternatif lain,” kata SYL.

Ia juga mengatakan penarikan ranperda tersebut sudah melalui kajian yang sangat mendalam.

Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menetapkan dua ranperda menjadi perda serta menarik satu ranperda tersebut dilaksanakan dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah. 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel sepakat untuk menyetujui keputusan tersebut.(*)