Rapat Paripurna Tidak Kuorum, Tujuh Ranperda Batal Di Sahkan Menjadi Perda
JENEPONTO, MATA SULSEL – Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dengan agenda Pengesahan 1 Ranperda Pemkab Jeneponto dan 6 Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto, akhirnya batal di sahkan.
Rapat paripurna Tingkat II tersebut digelar di Gedung DPRD Jeneponto, Jumat (15/1/2021).
Rapat paripurna tersebut akhirnya ditunda, karena anggota DPRD Jeneponto yang hadir tidak kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD Jeneponto.
Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin menyebutkan bahwa rapat paripurna di tunda setelah dua kali di skorsing, pertama di skorsing selama 30 menit, di skorsing kedua 15 menit, namun karena tetap tidak kuorum akhirnya kita sepakati untuk ditunda,” ungkapnya.
Irmawati juga menjelaskan bahwa setelah skorsing kedua rapat paripurna dibuka kembali, jumlah anggota DPRD Jeneponto yang hadir hanya 24 orang.
“Yang tanda tangan diabsen terakhir sebanyak 24 orang, 2 unsur pimpinan dan 22 anggota, dimana sesuai Tatib rapat paripurna pengesahan Ranperda harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Jeneponto, jadi yang harus hadir minimal 27 anggota DPRD,” jelas Irmawati.