Rapat Paripurna Tidak Kuorum, Tujuh Ranperda Batal Di Sahkan Menjadi Perda
Oleh karena itu, Irmawati Zainuddin, sangat menyesalkan ketidak hadiran anggota DPRD Jeneponto sehingga rapat paripurna ditunda.
“Saya menyayangkani hal ini terjadi, namun kan itu hak person anggota DPRD, ada yang sakit, ada yang tidak ada penyampaiannya,” ungkap Irmawati.
Rapat Paripurna yang dibuka sekitar pukul 15.00 Wita, sempat berlangsung hingga pembacaan hasil pembahasan, namun saat akan disahkan dan pimpinan paripurna meminta persetujuan anggota DPRD Jeneponto yang hadir, anggota DPRD, Awaluddin Sinring melakukan Interupsi.
Sesuai dengan absen, 16 anggota DPRD Jeneponto yang tidak hadir, dari partai PKB 1 orang yang tidak hadir, PKS 1 orang, dari partai Gerindra 6 orang, PPP 2 orang yang tidak hadir, PDIP 1 orang, Demokrat 1 orang, Nasdem 2 orang, Berkarya 1 orang dan Golkar 1 orang serta Hanura 1 orang
Dari 16 tidak hadir diantaranya 4 orang anggota Bamus, padahal Bamus yang menetapkan jadwal rapat paripurna.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Unsur Forkopimda, beberapa Kepala OPD, Kabag Setda Jeneponto dan beberapa Kepala wilayah Kecamatan. (*)