“Kami menilai, klaster ketenagakerjaan yang sementara di godok oleh pemerintah pusat dan telah di serahkan ke DPR sangat merugikan kami sebagai buruh, karena mendegradasi undang undang No.13 tahun 2003 yang memberi perlindungan kepada buruh,” jelasnya.

Menurut Isak Bukkang, Ketika kita melihat bagian penjelasannya sangat ekonomisentris, bukan kesejahteraan. Jadi hanya bicara pertumbuhan ekonomi tanpa bicara keadilan sosial dan kesejahteraan, tambahnya.

Jadi kami berharap, lanjut dikatakan Isak, sedapat mungkin aturan undang undang tersebut tidak disahkan oleh DPR Pusat karena sangat merugikan hak hak kami sebagai buruh secara umum, tutup Isak Bukkang yang juga merupakan Ketua PK-FPE KSBSI Pt. Vale Indonesia.

Aksi unras yang direncanakan di Halaman Kantor DPRD Luwu Timur ini diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 200 orang buruh yang tergabung dalam PK-FPE KSBSI se Kabupaten Luwu Timur. (A.T)