MAKASSAR – Gojek, super app terbesar di Asia Tenggara terus berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dalam mendukung dan menjadi mitra tumbuh kembang pelaku bisnis UMKM di kota Makassar untuk go digital.

Menggandeng Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Selatan, Gojek hari ini melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada ratusan mitra usaha GoFood yang terdiri dari berbagai UMKM di Kota Makassar untuk mendaftarkan produk mereka meraih sertifikasi halal. 

Dalam proses pendampingan ini, Gojek bersama LPPOM MUI dan Dinas UMKM Sulsel membimbing para mitra UMKM melakukan proses pendaftaran hingga mendapatkan sertifikasi halal bagi produk kuliner mereka yang dikeluarkan secara resmi oleh LPPOM MUI.

Para mitra UMKM yang telah mendapat sertifikasi halal ini, bisa memasang logo halal di produk mereka di dalam layanan GoFood dalam aplikasi Gojek. 

Mengingat bahwa mulai akhir tahun depan pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal, penting bagi pelaku UMKM untuk mulai mengurus legalitas usahanya.

Lebih dari itu, adanya Sertifikat Halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan penjualan.

Direktur LPPOM MUI Sulawesi Selatan, Raudhatul Jannah Syarif menyampaikan apresiasinya kepada Gojek atas kerja sama strategis yang dibangun untuk membantu para mitra UMKM di Kota Makassar ini.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Gojek atas kerja sama strategis dalam membantu para pelaku usaha makanan di Kota Makassar ini untuk mendapatkan sertifikasi halal,” katanya. 

Hal ini tentu saja sangat penting, mengingat kehalalan bahan pangan ini akan memberikan rasa aman dan tenang kepada pelanggan untuk mengonsumsinya.

Apalagi di Sulawesi Selatan, sebagian besar penduduknya adalah muslim, jadi sertifikasi halal ini tentu saja akan memberikan manfaat bagi pelanggan.

Secara khusus, bagi para pelaku usaha makanan tentu saja menjadi semakin terbantu dengan sertifikasi ini karena dapat memberikan jaminan bagi masyarakat dalam mengonsumsi makanan yang terjaga kehalalannya.

Selain itu juga, dengan sertifikasi halal memberi nilai tambah produk UMKM.

“Apalagi jika produk UMKM ingin merambah dunia retail maka sertifikasi halal ini menjadi syarat utama,” ungkap Raudhatul Jannah Syarif.