Adapun isi dari Pernyataan Sikap yaitu :
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi pada ulama, Tokoh dan Aktivis. Terutama sejak munculnya aksi bela Islam yang disinyalir sebagai upaya balas dendam oleh pihak penista agama.
2. Hentikan kebijakan Dzalim dan Represif yang membungkan Dakwah dan Ormas Islam! Karena itu bertentangan dengan prinsip kehidupan di negara yang mayoritas penduduknya muslim.
3. Hentikan Pembubaran Ormas Islam. Sebab keberadaan Ormas-Ormas islam tersebut telah berperan aktif memajukan perikehidupan yang berakhlak dan menyebarkan kebaikan untuk kemajuan berbangsa dan bernegara khususnya pembangunan manusianya.
4. Menolak dan selanjutnya menuntut dicabutnya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017. Karena cacat prosedural dan substansi serta tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Apalagi Perppu tersebut isinya telah menjadikan Rezim Represif dan Diktator.
5. Tolak kriminalisasi Simbol dan Ajaran Islam. Karena simbol islam ada wujud kehormatan dan kemuliaan sedangkan salah satu dari ajaran islam merupakan bagian utuh dari agama itu sendiri yang dilindungi di negeri ini.
6. Hentikan cara-cara PKI dalam memberangus Pergerakan Islam. Seperti penculikan aktivis, ancaman, serta kampanye hitam yang bertujuan mendiskreditkan sehingga akan melahirkan perpecahan dikalahkan umat.

Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat Selle KS Dalle mengurai, “Ini cuman masalah tempat, seandainya saya di posisi saudara saudara sekalian maka saya pun bertindak seperti saudara, saya berharap Perppu kita kawal secara bersama dan bisa di kawal ke sidang paripurna”. Tegasnya.

Sementara di luar gedung dewan, ratusan massa menunggu delegasi sambil melakukan orasi bergantian. Bahkan anggota Polri dan TNI didaulat membawakan asmaul husna. Massa aksi yang berasal dari berbagai tempat Se-Sulawesi Selatan ini terus mengibarkan bendera tauhid, merah putih, serta poster yang isinya menolak Perpu Ormas.

Penulis : Kirman (Matasulsel)