Tuban, matasulsel l Petugas Satpol PP Tuban, TNI dan Polri, melakukan razia karaoke ilegal di dua titik, yaitu di Kecamatan Plumpang dan Grabagan, Senin (5/11/2018).

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan satu titik lokasi karaoke ilegal.

Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharmanto, mengatakan razia adalah untuk menciptakan kondusivitas wilayah. Satu titik lokasi karaoke Ilegal ditemukan di Desa Sumur Jalak, Plumpang, dengan identitas pemilik Sakun Adi Wijaya (37), warga Desa Penidon, kecamatan setempat.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu set perangkat karaoke dan juga minuman keras.