Razia, Petugas Satpol Amankan Satu Lokasi Karaoke Ilegal
Tuban, matasulsel l Petugas Satpol PP Tuban, TNI dan Polri, melakukan razia karaoke ilegal di dua titik, yaitu di Kecamatan Plumpang dan Grabagan, Senin (5/11/2018).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan satu titik lokasi karaoke ilegal.
Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharmanto, mengatakan razia adalah untuk menciptakan kondusivitas wilayah. Satu titik lokasi karaoke Ilegal ditemukan di Desa Sumur Jalak, Plumpang, dengan identitas pemilik Sakun Adi Wijaya (37), warga Desa Penidon, kecamatan setempat.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu set perangkat karaoke dan juga minuman keras.
“Kami amankan satu lokasi karaoke yang masih aktif digunakan nyanyi, barang bukti kami amankan,” ujar Heri kepada wartawan.
Selain mengamankan satu set perangkat karaoke, petugas juga membawa satu pemandu lagu yang diketahui tidak memiliki KTP.
Pemandu yang diketahui bernama Vina Candrawati (22), warga Kabupaten Lamongan tersebut, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Satu pemandu lagu kami bawa ke kantor satpol PP untuk dimintai keterangan. Untuk pemilik akan dijadwalkan pemanggilan,” pungkasnya(**)