Ketiga pasang remaja tersebut berinisial lel. R P ( 24) th, bersama Per. R W, (24) th, lel. M.Y, (21) th, bersama per. R, (19)th, lel. AD (27) th, bersma Per. I (22) th.

Kapolsek Bontomarannu AKP Syarifuddin S.Sos.M.H, membenarkan akan hal tersebut, dan katakan, “ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku resah adanya aktivitas sejumlah pasangan muda-mudi yang diduga melakukan tindak asusila rumah kos kosan,” tandasnya.

Humas Bomar.