Tag: Putusan Inkracht

  • Putusan PN Makassar Inkracht, PT GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga

    Putusan PN Makassar Inkracht, PT GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga

    MATA SULSEL, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pelaksanaan eksekusi dilakukan…