Realisasi Belanja APBN Sulsel Capai Rp42,32 Triliun
MAKASSAR – Belanja Negara APBN Sulsel s.d. 31 Oktober 2023 mencapai Rp42,32 Triliun atau 77,48% dari pagu, sedikit lebih tinggi dibandingkan persentase realisasi belanja nasional sebesar 73,2%.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulsel/Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulsel, Supendi mengatakan realisasi belanja negara APBN Sulsel meningkat 6,07% (yoy), sehingga APBN Anging Mammiri s.d. 31 Oktober 2023 mengalami deficit sebesar Rp29,3 Triliun atau sebesar 74,16%.
“Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Anging Mammiri mencapai Rp17,35 Triliun atau sebesar 70,43% dari target,” katanya.
Difokuskan untuk percepatan penyelesaian infratruktur prioritas, penyaluran bansos, dan dukungan persiapan pelaksanaan pemilu.
Adapun dana Transfer Ke Daerah (TKD) Anging Mammiri
terealisasi sebesar Rp24,96 Triliun atau sebesar 83,28%.
Untuk Belanja Negara Regional Sulawesi Selatan, kinerja Belanja Pegawai sebesar Rp7,27 Triliun atau 84,96% dari pagu sebesar Rp8,82 Triliun.
Digunakan antara lain untuk gaji dan tunjangan 74 ribu PNS/TNI/Polri, penghasilan 12 ribu PPPK dan penghasilan 11 ribu PPNPN termasuk Komisioner KPU/Bawaslu.
Untuk kinerja Belanja Barang sebesar Rp6,98 Triliun atau 68,41% dari pagu sebesar Rp9,68 Triliun.
Selain digunakan untuk keperluan operasional satuan kerja K/L, anggaran Belanja Barang juga digunakan untuk Pembangunan Lanjutan Pasar Tempe Sengkang di Kab. Wajo, Rehabilitasi dan
Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Sulawesi Selatan, Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis Pada Lintas Bira-Jampea, Jampea-Labuan Bajo, Jampea-Marapokot, dan lain-lain.
Untuk Kinerja Belanja Modal sebesar Rp3,04 Triliun atau 52,44% dari pagu sebesar Rp5,54 Triliun, yang digunakan antara lain untuk Pembangunan Bendungan Pamukkulu Paket 1 & 2 Kab. Takalar, Pembangunan Jalur Kereta Api Siding Mangilu – Tonasa, Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Baliase Kab. Luwu Utara, dan lain-lain.
“Untuk Kinerja Belanja Sosial sebesar Rp0,064 Triliun atau 80,16% dari pagu Rp0,07 Triliun, yang digunakan antara lain untuk Kelompok Rentan yang mendapatkan Asistensi Rehabilitasi Sosial, Siswa SMTK/SMAK Penerima PIP, dan Literasi Khusus bagi Penyandang Disabilitas Netra,” terangnya.