Penulis : Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., DT. Toembidjo

(Pengamat &  Praktisi Hukum Sulawesi Selatan)

Kepercayaan publik (public trust) merupakan aspek fundamental dalam menjaga stabilitas politik, sosial, dan ekonomi, serta supremasi hukum dalam suatu negara. Kepercayaan publik dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pemerintahan dalam perumusan kebijakan. Tingginya kepercayaan publik menandakan bahwa kebijakan yang dilaksanakan diterima dihati masyarakat. Kedudukan institusi atau organ negara memiliki peran strategis dalam membangun, menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara.

Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi institusi negara yang menempati tiga besar lembaga negara yang paling dipercaya publik. Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), TNI menempati posisi kedua dibawah Presiden dengan nilai 84% disusul Kejaksaan Agung dengan nilai 74%, data tersebut berdasarkan survei yang digelar pada 7 hingga 9 April 2025. Berdasarkan hasil survei tersebut menjadikan Kejaksaan Agung menjadi lembaga paling dipercaya publik diantara lembaga penegak hukum lainnya, keberhasilan tersebut diraih dibawah Kepemimpinan Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Perjalanan dinamika kebangsaan telah membawa TNI & Kejaksaan untuk berjalan bersama, tak saling mendahului, apata lagi saling meninggalkan. Penugasan TNI pada institusi Kejaksaan bukanlah hal baru, sejarah tidak pernah buta dalam melihat sinergitas kedua lembaga ini. Dalam pandangan teologis Islam kebersamaan akan membentuk kesatuan, kesatuan tujuan akan menyelesaikan segala persoalan dengan baik bahkan mereka juga akan mendapatkan kemaslahatan dari hasil kebersamaan itu seperti ta’awun ala birri wa taqwa.

“Sejalan dengan semangat falsafah masyarakat Minangkabau bahwa Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang (Duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang) yang bermakna dalam menyelesaikan persoalan akan terasa susah jika sendiri, namun menjadi mudah jika dikerjakan bersama/kolaboratif. Falsafah tersebut mengingatkan bahwa sinergitas antar lembaga negara untuk menghadapi suatu persoalan sangat dibutuhkan untuk memperluas kemanfaatan, dengan mereduksi egosektoral kelembagaan demi satu tujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.

TNI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik terkait dengan kebijakan pengamanan Kantor Kejaksaan pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh indonesia oleh Prajurit TNI. Dalam menilai suatu kebijakan sangat penting untuk melihat berbagai aspek, jangan hanya melihat pada tataran permukaan saja, namun harus menyelami asbabunnuzul, tujuan, dan materi kebijakan tersebut untuk menghindari kesalahan interpretasi. Aspek penting yang perlu dilihat bahwa dalam struktural Kejaksaan juga terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan tugas dan fungsi kejaksaan bersifat vital dan strategis dalam penegakan hukum yang berdasarkan penalaran yang wajar tidak terdapat konflik kepentingan antar institusi TNI & Kejaksaan.

Jampidmil di Kejaksaan Agung

Dalam jajaran struktural Kejaksaan sendiri terdapat bidang pidana militer yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang dapat diisi oleh prajurit TNI berdasarkan ketentuan Pasal 62A Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021. Bidang pidana militer di Kejaksaan secara khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI. Untuk itu, pengerahan dari TNI dinilai lebih sesuai karena adanya hubungan kerja sama yang sudah lebih dahulu terjalin antara kedua lembaga. Selain itu dalam revisi UU TNI menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah dipertegas bahwa intitusi Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI. Interprestasi tersebut berdasarkan pada struktural Kejaksaan yang terdapat bidang pidana militer.

Prajurit TNI yang ditugaskan di Kejaksaan dapat menduduki jabatan tertentu, terdiri atas, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer; Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yaitu Direktur pada Jampidmil; Kepala Sub Direktur pada Direktur Jampidmil; Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi; dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Jampidmil.