Refleksi Sinergitas TNI dan Kejaksaan
Salah satu peran penting Jampidmil yaitu melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Perkara koneksitas merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil. Dalam praktiknya dibutuhkan peran Jampidmil untuk penanganan dan penyelesaian perkara jenis ini.
Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan dalam perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Contoh konkret sinergitas penanganan perkara koneksitas oleh bidang pidana militer Kejaksaan Agung adalah pada penetapan 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah. Ketiga tersangka yang diumumkan pada Rabu, 7 Mei 2025 adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan; Anthony Thomas Van Der Hayden, perantara proyek; dan Gabor Kuti, CEO perusahaan asing Navayo International AG. Dengan semakin banyaknya perkara koneksitas yang ditangani Kejaksaan, maka pengamanan dari militer juga dibutuhkan.
Kemudian pada struktural tingkat Kejaksaan Tinggi juga terdapat Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 pada bagian kesembilan Pasal 908A yang mengatur tugas Asisten Pidana Militer, yaitu melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. Aspidmil melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi meliputi wilayah hukum Kejaksaan Tinggi setempat & wilayah hukum oditurat sesuai Keputusan Panglima TNI.
Berdasarkan pengaturan tersebut, maka kedudukan TNI pada institusi Kejaksaan telah sesuai dengan aturan yang ada. Terkait dengan pengamanan oleh prajurit TNI dipandang sebagai dukungan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Ruang Lingkup Pengamanan
Kerjasama Pengamanan oleh prajurit TNI berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat delapan poin kerja sama antara Kejaksaan dan TNI, di antaranya: Pendidikan dan pelatihan; Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; Penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; Dukungan hukum kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan; Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Selanjutnya nota kesepahaman tersebut kemudian ditindaklanjuti salah satunya terkait penugasan personel TNI di Kejaksaaan dengan turunan diantaranya pengamanan oleh Prajurit TNI di wilayah kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri berdasarkan Surat Telegram dari Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.
Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram tersebut adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Pengamanan yang dilakukan oleh Prajurit TNI bukan sebagai bagian dari sistem yudisial Kejaksaan, Kejaksaan bekerja secara independen. Pengamanan yang dilakukan bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum ataupun pelaksanaan kewenangan Kejaksaan. Namun untuk mengamankan aset fisik atau area gedung Kejaksaan.
Kejaksaan yang memiliki kewenangan strategis dalam penegakan hukum dengan tingkat kerentanan yang cukup besar, maka dibutuhkan instrumen pengamanan TNI dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Secara kewenangan antara TNI dan Kejaksaan tidak terdapat konflik kepentingan. Kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi memberikan tantangan tersendiri terkait dengan keselamatan para Jaksa, maka pengamanan yang dilakukan oleh Prajurit TNI adalah upaya preventif untuk mendukung setiap tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melaksanakan kewenangan penegakan hukum. (*)