Luwu Utara, Matasulsel – Meski masih sebatas wacana, tapi upaya Balitbangda Luwu Utara agar seluruh rekomendasi penelitian Sivitas Akademika berada di dalam kewenangan SKDP tersebut tidak pernah surut. Salah satu hal yang mendasari perlunya rekomendasi penelitian ini ada di Balitbangda adalah Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penelitian, kategori apapun, harus berdasarkan fakta ilmiah, memenuhi prinsip-prinsip ilmiah dan prinsip-prinsip kelitbangan yang berlaku.