MAKASSAR, MATA SULSEL – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Selatan, Kamis 27 Mei 2021 menerima konsultasi rencana pelaporan maladministrasi Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), terkait pemutusan studi ratusan mahasiswa semua jenjang. Konsultasi diterima Komisioner Ombudsman Aswiwin.

Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Unhas (SK) Nomor: 4884/UN4.I/KEP/2020, tanggal 21 September 2020, tentang: Penetapan Pemberhentian Studi Mahasiswa Program Doktor, Magister, Spesialis, dan Sarjana, Semester Akhir 2019/2020 dan Awal 2020/2021, Rektor Unhas, dinilai pelapor cacat prosedur.

Pelaporan itu disampaikan Zulkarnain Hamson, mahasiswa program doktor yang namanya tercantum dalam SK Rektor Unhas, yang lebih populer dengan istilah Drop Out (DO). Kepada media di Warkop Sitaba Panakkukang Makassar, Senin 31 Maret 2021, mantan wartawan yang kini menjadi dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Makassar, bertekad melanjutkan ke laporan resmi.

Rencana gugatan itu dikemukakan setelah komunikasi akhir pihaknya dengan Prof. Armin Arsyad, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unhas, terkait tidak adanya informasi dan pemberitahuan pihak Unhas melalui pejabat Fisip Unhas, sebagaimana layaknya layanan informasi publik.