Rektor Unhas Dilaporkan Ke Ombudsman Sulsel Terkait Maladministrasi
Zulkarnain kepada media menyebutkan, hingga konsultasi Ombudsman dilakukan pihak Unhas tidak pernah menanggapi permintaannya melalui surat, komunikasi telepon maupun mediasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA). Upaya yang ditempuhnya juga bertujuan memberikan ruang klarifikasi bagi Unhas untuk membuktikan dasar-dasar yang menjadi alasan terbitnya SK Rektor Unhas itu.
Sebelumnya menurut Zulkarnain, penanganan protes atau keluhan mahasiswa selalu mendapat reaksi negatif, seperti diberitakan sejumlah portal berita online periode Agustus 2020, dimana mahasiswa yang berdemo mendapat perlakuan kekerasan fisik dari pihak Unhas. Sesuatu yang menurutnya menyalahi semangat keadilan.
Pihak Unhas melalui Wakil Rektor (WR) I bidang akademik, hanya menyebutkan keputusan Rektor itu melalui mekanisme sistem, sehingga dinilainya sesuai aturan. Sedangkan Zulkarnain menyebutkan sistem di Unhas tidak berjalan, bahkan cenderung semakin tidak modern, dikarenakan dewasa ini komunikasi sudah sangat mudah dengan perkembangan teknologi seluler. Zulkarnain adalah mahasiswa program doktor angkatan 2018.
IKA Unhas melalui anggotanya Yansi Tenu, dari Jakarta menyebutkan masih diupayakan komunikasi dengan WR III Unhas, bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Arsunan Arsin, yang mempertemukan Zulkarnain, dengan WR I Unhas bidang Akademik, Prof. Restu. Dengan harapan SK Rektor Unhas, tidak diberlakukan dengan pertimbangan adanya maladministrasi.(*)