Para pelaku ini meresahkan pemilik motor dan mobil yang sementara parkir depan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar yang dimintai sebesar Rp 50 ribu -Rp 100 ribu per mobil atau motor.

“Para pelaku ini melakukan parkir tanpa memiliki ijin dari Pelindo dan karcis dari PD Parkir Kota Makassar, ” kata Hasrul, Jumat (11/8/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 164 ribu. Berupa pecahan enam lembar Rp 10 ribu, 16 lembar pecahan Rp 5 ribu, lima lembar Rp 5 ribu damn sembilan lembar pecahan Rp 1.000.

“Tindakan yang dilakukan ini, dalam rangka Cipta Kondusif terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, Miras, sajam/busur serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” sebut Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar.