Resahkan Masyarakat, 10 Jukir Liar Pelabuhan diamankan Polres Pelabuhan Makassar
Para pelaku ini meresahkan pemilik motor dan mobil yang sementara parkir depan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar yang dimintai sebesar Rp 50 ribu -Rp 100 ribu per mobil atau motor.
“Para pelaku ini melakukan parkir tanpa memiliki ijin dari Pelindo dan karcis dari PD Parkir Kota Makassar, ” kata Hasrul, Jumat (11/8/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 164 ribu. Berupa pecahan enam lembar Rp 10 ribu, 16 lembar pecahan Rp 5 ribu, lima lembar Rp 5 ribu damn sembilan lembar pecahan Rp 1.000.
“Tindakan yang dilakukan ini, dalam rangka Cipta Kondusif terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, Miras, sajam/busur serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” sebut Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar.